Author : Ndika Mahendra
Editer by Anang Najib Pamungkas
SESEORANG boleh saja hebat di suatu bidang tertentu. Dia ekspert. Dia
sangat professional. Tetapi bagaimanapun, dia tetaplah seorang manusia
biasa. Di bidang-bidang lain, dia pasti sama sekali tak mengerti
apa-apa. Dia lemah dan tak berdaya.
Demikian halnya dalam bidang usaha dan bisnis. Seringkali kita temui
seseorang yang mempunyai ilmu tentang bisnis tertentu, tetapi ia tak
punya modal uang yang cukup. Di sisi lain, ada orang yang mempunyai
modal yang tak terhingga, tetapi dia tak memiliki ilmu bisnis apapun.
Lalu kedua orang ini berserikat. Mereka bekerja sama membangun sebuah
kerajaan bisnis. Yang satu menjadi penyandang dana, dan yang lainnya
yang menjalankan operasionalnya. Di antara keduanya telah terjadi
kesepakatan yang mengikat, yang diterima oleh kedua pihak tanpa paksaan,
tanpa ada yang merasa dirugikan. Jika untung dirasakan bersama, jika
rugi pun akan ditanggung bareng-bareng.
Demikian halnya dengan JSS Tripler. Terdapat dua pihak yang menjalin
kerja sama: member JSS Tripler sebagai investor, dan Frederick Mann
sebagai pelaku operasional perusahaan. Sebagai investor, setiap member
JSS Tripler hanya mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli Paket Kredit
Advertising. Satu paket senilai $10, dan akan menghasilkan total profit
$15 selama 81 hari. Nilai $15 itu akan diangsur selama 81 hari, dengan
sebaran cicilan sebesar 2% (senin-jumat) dan 1.5% (sabtu-minggu). Di
dalam prosentase yang didapatkan member saban hari itu, di dalamnya
sudah terdapat penyertaan modal awal.
Sementara sebagai pelaku operasional, Frederick Mann dan tim
perusahaan JustBeenPaid sepenuhnya menjalankan roda bisnis tanpa sedikit
pun mendapat campur tangan dari para investor. Mann merdeka dari
intervensi pemilik modal, sebab memang itu wilayah pelaku operasional
sebagaimana yang telah disepakati bersama. Mann hanya bertanggung jawab
penuh atas jalannya roda perusahaan, serta memegang komitmen untuk
selalu membayar hak-hak setiap investornya.
Lantas bagaimana agama mengatur hubungan kerja sama semacam itu?
Apakah pola kerja sama yang dilakukan antara member JSS Tripler dan
perusahaan JustBeenPaid itu bukan kerja sama yang dibangun di atas Riba?
Apakah kerja sama dengan JSS Tripler hukumnya Halal, atau malah
hukumnya Haram?
Saya tak hendak membuat sebuah kesimpulan yang bulat. Lebih baik kita
menelaah dengan terbuka, bagaimana syariat Islam memandang seperti apa
pola kerja sama yang ribawi dan bagaimana yang halal. Selebihnya
silahkan para pembaca yang membuat kesimpulan sendiri, sebab dalam
perkara ini sepenuhnya kitalah yang memutuskan.
Syeh Muhammad Yusuf Qardhawi, dalam kitab ‘Halal dan Haram Dalam
Islam’ secara khusus membahas kerja sama semacam ini dalam sub bab
‘Kerjasama Dalam Suatu Pekerjaan dan Tentang Masalah Kapital’. Di sana,
Qardhawi berujar “Sesungguhnya Islam tidak menghalang-halangi kerjasama
capital dan pengetahuan, atau antara uang dan pekerjaan, sebagaimana
dibenarkan oleh Fiqih Islam. Tetapi, kerja sama itu harus dilandasi
dengan suatu perencanaan yang baik. Kalau si pemilik uang telah
merelakan uangnya itu untuk Syirkah dengan orang lain, maka dia harus
berani menanggung segala resikonya.”
Lebih jauh, menurut Qardhawi, syariat Islam memberikan syarat dalam
Mu’amalah seperti ini, yang oleh para ahli Fiqih disebut Mudharabah
(kongsi) atau Qiradh (memberikan modalnya pada orang lain), yaitu kedua
pihak bersekutu dalam keuntungan dan kerugian. Prosentasi keuntungan dan
kerugian didasarkan atas kesepakatan bersama. Keduanya boleh menentukan
salah satu pihak mendapatkan ½, 1/3, ¼ atau kurang bahkan lebih dari
itu, sedangkan sisanya untuk yang lain.
Sementara Imam Asy Syaukani, dalam kitabnya, AS-Sailul Jarrar III:
246 dan 248, menulis sebagai berikut: “Syirkah harus terwujud atas
dasar sama-sama ridha di antara dua orang atau lebih. Kemudian modal
bersama itu dikelola untuk mendapatkan keuntungan, dengan syarat
masing-masing di antara mereka mendapat keuntungan sesuai dengan
besarnya saham yang diserahkan kepada syirkah tersebut.”
Namun, lanjut Syaukani, manakala mereka semua sepakat dan ridha,
keuntungannya bisa saja dibagi rata antara mereka, meskipun besarnya
modal tidak sama. Hal itu boleh dan sah, walaupun saham sebagian mereka
lebih sedikit sedang yang lain lebih besar jumlahnya. Dalam kacamata
syari’at, hal seperti ini tidak mengapa, karena usaha bisnis itu yang
terpenting didasarkan atas ridha sama ridha, toleransi dan lapang dada.”
Dalam perspektif Dr Abu Sura’I Abdul Hadi MA, riba atau halal
haramnya sebuah syirkah itu tergantung ada tau tidaknya Illat (sebab
turunnya larangan) tentang hukum riba. Dalam buku “Bunga Bank Dalam
Islam”, guru besar Syariah, Riyadh University Saudi Arabia itu berujar:
“Riba berkaitan dengan Illat yang haram, yaitu kedzaliman yang timbul
adanya tindak pemerasan. Jika dalam transaksi, baik jual beli maupun
kerjasama dagang terdapat unsur pemerasan salah satu pihak kepada pihak
lain, maka dia terkena hukum riba.”
Di pihak lain, menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003,
kerjasama semacam itu dinilai halal jika
1). Transaksi antara penjual
dan pembeli dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur
pemaksaan. 2). Perputaran keuangan bukan hanya antar member (sistem
ponzi), yang hanya mengandalkan perekrutan member, setelah jaringan
tidak bergerak, maka perusahaan akan bangkrut dan akhirnya SCAM.
3).
Barang/product atau jasa yang dijualbelikan halal, bermanfaat dan
transparan sehingga tidak ada unsur samar-samar atau penipuan.
4).
Barang atau jasa tersebut dijual dengan harga wajar.
Sekarang mari kita lihat bagaimana JSS Tripler bekerja :
1. Kerjasama dalam Keuntungan dan Kerugian
Bagi member baru di JSS Tripler, mungkin akan beranggapan bahwa
profit yang setiap hari kita terima dari perusahaan sifatnya flat, tidak
terpengaruh oleh pendapatan perusahaan. Sebab, senin sampai jumat
member mendapatkan 2% dari nilai investasi, dan sabtu-minggu 1.5%. Tak
perduli apakah pendapatan perusahaan lancar atau seret.
Namun, member lama akan menjawab hal itu tidak benar. Sebab seiring
berjalannya waktu, banyak sekali yang berubah terkait profit harian yang
diterima oleh member JSS Tripler. Dulu profit harian JSS Tripler flat
2% selama 75 hari. Akan tetapi, memasuki pertengahan Maret 2012,
perusahaan melaporkan pada saat weekend, pendapatan perusahaan menurun.
Untuk itulah, pada hari sabtu dan minggu, profit yang dibayarkan menjadi
1.5%. Dan usia aktif setiap posisi yang semula 75 hari menjadi 81 hari.
Dan terkadang, oleh satu dan lain hal, perusahaan JustBeenPaid sama
sekali tidak mendapatkan keuntungan. Pernah terjadi di akhir bulan Maret
2012, karena pembenahan system DNS, JustBeenPaid tidak beroperasi. Dan
pada hari itu juga, semua member JSS Tripler tidak mendapatkan profit
sama sekali. Akan tetapi, masa aktif setiap Kredit Advertsising di sana
tidak berkurang sama sekali.
Dari studi kasus tersebut dapat disimpulkan, pola kerja sama di JSS
Tripler adalah pola kerjasama yang dibangun atas dasar keuntungan dan
kerugian. Untung ditanggung bersama, dan rugi juga ditanggung bersama.
Tidak ada pihak yang dirugikan demi keuntungan pihak yang lain.
2. Semangat Kerjasama dan Saling Ridha
Sebelum resmi menginvestasikan sejumlah dana di JSS Tripler, setiap
member disodori sebuah agreeman. Lembar kerjasama itu musti dibaca oleh
calon member, sebelum akhirnya memutuskan bergabung. Saat bergabung pun,
perusahaan memberikan pinjaman $10 atau satu Kredit Advertising sebagai
sarana member baru untuk test driver. Dengan modal pinjaman inilah
setiap member belajar, berlatih, memahami system, mengukur resiko dan
keuntungan, serta berlatih mental menjadi investor.
Setelah semua fase itu terlewati, barulah member memutuskan dengan
senang hati dan ridha dengan semua aturan main, lalu menanamkan sejumlah
dana untuk membeli paket Kredit Advertising sesuai kemampuan yang
dimiliki. Waktu yang dibutuhkan setiapmember untuk yakin dan ridho
berbeda-beda. Ada yang cuma hitungan menit, hari, bahkan bulan.
Dengan dasar itu, maka prasyarat untuk saling bekerjasama dan saling ridho telah tercapai.
3. Tidak ada Unsur Pemerasan
ILLAT, atau sebab munculnya larangan riba dalam pinjam meminjam atau
dagang adalah adanya salah satu pihak yang diperas. Si A meminjam uang 1
juta kepada si B, lalu si B meminta si A mengembalikan 1.5 juta dalam
waktu tertentu. Dalam konteks ini, maka si A adalah pihak yang diperas.
Dalam konteks JSS Tripler, semua itu tidak terjadi. Sebab setiap
member membeli paket Kredit Advertising [Debitur] dan JustBeenPaid
[Kreditur] menjalankan uang yang diinvestkan oleh member. Yang
menentukan skema bagi hasil adalah pihak Kreditur. Kreditur telah
berhitung dengan cermat kemampuan dia dalam mebayar, sehingga pihak
kreditur tidak merasa dirinya diperas oleh pihak debitur. Akan lain soal
jika, setiap member berserikat dan menentukan berapa prosentase yang
harus dibayar oleh perusahaan kepada setiap member. Jika demikian
adanya, maka investor atau debitur telah memeras pihak kreditur.
4. Bukan Money Game dan Skema Ponzi
JSS Tripler tidak menerapkan skema ponzi dan money game. JustBeenPaid
memilik banyak unit usaha yang dipergunakan untuk memutar dana
investasi member JSS Tripler. Unit-unit usaha tersebut ada yang sifatnya
terbuka dan bisa diketahui oleh khalayak dan member, juga ada yang
sifatnya rahasia perusahaan. Taruhlah misal unit usaha yang khusus
memproduksi dan menjual pakaian dan fashion, e-book pengembangan diri,
lembaga training pengembangan diri, projek CertoPower, pendapatan dari
Google Adsene, managemen JSS Tripler yang berupa upgrade member, fee
Witdraw, pembelian posisi baru, dan lain sebagainya.
Produk Fashion dapat Anda kunjungi di situs: http://www.cafepress.com/justbeenpaid
Sementara e-book tentang rahasia kekayaan karangan Frederick Mann yang laris manis di luar negeri di antaranya adalah: HOW TO ACHIEVE ULTIMATE SUCCESS, THE MILLIONAIRE'S SECRET, THE SINGLE MOST IMPORTANT WEALTH RULE, FREEDOM FROM "WAGE-SLAVERY", THE SMALL-STEP-PROGRESSION PRINCIPLE, WEALTH SECRETS, SCARCITY AND PROFITS.
5. Barang dan Jasanya Halal
Produk-produk JustbeenPaid lebih banyak berupa produk internet,
berupa e-book pengembangan diri. Juga produk fashion yang semangat
ideologisnya justru green dan organik. Selain itu juga seminar
pengembangan diri, projek CertoPower, dan sebagainya yang merupakan
rahasia perusahaan. Walau rahasia, sang owner Frederick Mann telah
bersumpah bahwa tak sedikitpun uang member dipergunakan untuk judi,
valas, dan money game. Dan sebagai muslim, sumpah relasi bisnis kita itu
lebih dari cukup. Sebab bagaimanapun, perusahaan memiliki rahasia
perusahaan tersendiri. Dan ketika rahasia dapur itu terbuka, justru bisa
membahayakan masa depan perusahaan.
Nah, demikian yang bisa saya paparkan. Semoga Anda telah memiliki
kesimpulan Anda sendiri. Bismillah, Allahu’alam. Jika saya salah, kepada
Anda saya minta maaf. Dan pada Allah saya mohon ampun….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar